Pengumuman Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet ini hanya berlaku untuk Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
PENGUMUMAN PENTING !
Berdasarkan PP No 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
“TIDAK BERLAKU BAGI BPR”
Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet ini hanya berlaku untuk Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
*Sumber : https://infobanknews.com/penghapusan-piutang-macet-umkm-di-pp-nomor-47-2024-begini-ketentuannya/
🌍 www.hidupartha.com
#bpr #bprhap #bankbpr #bankperekonomianrakyat #kreditusaha #deposito #kredit
#tabungan #pinjamanusaha #perencanaankeuangan #tipskeuangan #pinjamanmodal
#depositobank #danapinjaman #keuangan #finansial #perencanakeuangaindonesia